Pemeriksaan makanan dan minuman di sejumlah toko modern atau swalayan oleh tim SKPT yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tegal Umi Azizah pada hari Senin (27/6) lalu menemukan sejumlah produk tidak layak jual. Hal ini karena produk tersebut sudah dalam kondisi rusak, habis masa kadaluarsanya, hingga positif mengandung bahan berbahaya seperti zat pewarna tekstil (rhodamin). Selanjutnya barang tidak layak jual tersebut disita petugas untuk dimusnahkan. Sedangkan pemilik atau pengelolanya mendapat pembinaan agar lebih selektif dalam menerima dan menjual dagangannya.
Pemeriksaan keamanan pangan yang melibatkan institusi kepolisian ini dilakukan selama dua hari berturut-turut. Usai pemeriksaan, Umi memaparkan hasil temuannya dan menghimbau agar masyarakat teliti dalam membeli. “Di jelang Lebaran ini warga hendaknya jangan asal beli, tapi lihat dulu kondisinya. Jika sudah kadaluarsa atau kemasan rusak dan membahayakan isinya, segera lapor petugas toko. Kepada produsen atau pedagang, jangan sekali-kali membodohi konsumen dengan menutup label kadaluarsa dengan stiker kadaluarsa yang baru seperti temuan tadi, sanksinya akan lebih berat”. katanya.
Sidak laporan ikan berformalin
Mendapat laporan adanya ikan laut berformalin, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah segera melakukan pengecekan di lapangan. Didampingi Kepala Dinkes dr. Hendadi dan Kepala DKPP Toto Subandriyo, Umi memimpin pemeriksaan sejumlah ikan segar dan ikan olahan di Pasar Suradadi, Kemantran, dan Balamoa. “Dari sejumlah sampel ikan di Pasar Suradadi, ditemukan cumi berformalin, sementara di Pasar Kemantran dan Balamoa temuannya negatif, termasuk ikan olahan”, katanya. Pengakuan dari penjualikan, cumi tersebut dibelinya dari TPI Jongor Tegal. Mendapati akan hal ini, Umi meminta Kepala DKPP segera berkoordinasi dengan Pemkot Tegal untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kandungan formalin pada ikan yang dikonsumsi manusia sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan berbagai penyakit mulai dari yang paling ringan seperti alergi dan peradangan, kerusakan hati hingga kanker”, jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan ikan, tim laboratorium kesehatan juga memeriksa sejumlah makanan yang diduga mengandung zat pewarna tekstil (rhodamin). Benar saja, ditemukan bahan bubur pacar di Pasar Kemantran dan kerupuk di Pasar Balamoa yang positif mengandung rhodamin. Selanjutnya produk tersebut dibeli oleh petugas untuk kemudian dimusnahkan, sementara pedagangnya didata dan diberikan pembinaan serta dimintai keterangan asal barang tersebut untuk ditindaklanjuti.
sumber: FB EnthusUmi
0 comments:
Post a Comment